You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ponteh
Desa Ponteh

Kec. Galis, Kab. Pamekasan, Provinsi Jawa Timur

=========== SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PONTEH KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN ============

Terima Bantuan Program Desa Berdaya 2025 Rp100 Juta, Kades Ponteh: Akan Dialokasikan untuk Ketahanan Pangan

Administrator 24 Juni 2025 Dibaca 28 Kali
Terima Bantuan Program Desa Berdaya 2025 Rp100 Juta, Kades Ponteh: Akan Dialokasikan untuk Ketahanan Pangan

Pemerintah Desa (Pemdes) Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan menerima bantuan keuangan khusus (BKK) dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa senilai Rp100 juta di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Minggu (15/6/2025).

Bantuan Program Desa Berdaya ini diberikan kepada enam desa se-Kabupaten Pamekasan.

Bantuan ini bertujuan meningkatkan dan memperkuat jejaring perekonomian desa dengan pengembangan desa tematik melalui ekonomi kreatif, inovatif dan produktif berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Desa Ponteh Nansi Pritadora menuturkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Gubernur Jatim akan dialokasikan untuk kebutuhan terkait ketahanan pangan penduduk.

“Nantinya akan dialokasikan untuk pembelian kambing perah. Hasil produksinya berupa susu nanti bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Misalnya untuk posyandu balita, ponsyandu lansia dan posyandu remaja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (16/6/2025).

Nansi menerangkan, bahwa Desa Ponteh sejak 2024 desanya telah mendapat predikat sebagai Desa Mandiri. “Nah, setelah itu kita dapat bantuan program desa berdaya,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kusairi menuturkan bahwa kriteria desa penerima bantuan program ini harus berstatus Mandiri berdasarkan Indeks Desa (ID).

“Kemudian memiliki BUMDes yang berbadan hukum, sudah entri Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), belum pernah mendapatkan alokasi BKK yang sama dan diusulkan kabupaten melalui sekretariat daerah,” jelasnya, Selasa (17/6/2025).

Kusairi berharap kepada enam desa yang mendapatkan bantuan Program Desa Berdaya ini dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(fit/ky)

Sumber https://mediajatim.com/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image